Syarat Pelunasan Haji 1446H/2025M, Begini Cara Pengecekannya!

Sumber gambar: Google.com

masjidkapalmunzlan.id, Kubu Raya – Pelaksanaan Ibadah Haji 1446H/2025 hanya tinggal hitungan dua bulan saja. Kementrian Agama Republik Indonesia terus berupaya memastikan semua berjalan baik dari persiapan keberangkatan para Calon Jamaah Haji maupun kepulangan ke tanah air. Untuk yang ingin melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), wajib mengetahui syarat-syarat pelunasan haji.

Dua Tahap Pelunasan Biaya Haji

Dilansir dari lama media sosial Instagram @informasihaji,  pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk Haji Reguler dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama dilakukan pada tanggal 14 Februari s.d 14 Maret 2025, sedangkan Tahap Dua pada tanggal 24 Maret s.d 17 April 2025.

Pengertian dan Proses Pembiayaan Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib mampu dilaksanakan oleh umat muslim secara fisik dan finansial. Kegiatan ini bertujuan untuk menghapus dosa dan kesalahan, memperkuat keimanan, serta menyatukan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.

Pelaksanaan Haji di Indonesia diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses pembiayaan  perjalanan Ibadah Haji dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran disertai dengan setoran awal dan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

Prores pertama yang harus dilakukan oleh para Calon Jemaah Haji, melakukan pendaftaran  di Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota sesuai tempat tinggal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah melakukan pendaftaran, Calon Jemaah Haji mendapatkan Nomor Urut Porsi Haji (NUPH) sebagai bukti tanda pendaftaran

Proses kedua, Jamaah akan menerima panggilan untuk menyelesaikan pelunasan BIPIH berdasarkan tahun keberangkatan yang telah ditetap oleh Kementerian Agama. Pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Syarat-Syarat Pelunasan Haji

Berikut syarat-syarat untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

  1. Tiga Lembar fotokopi KTP.
  2. Dua belas lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 dan dua lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang putih dan wajah jelas 80%.
  3. Bukti Setoran awal BPIH yang disimpan oleh Calon Jemaah Haji.
  4. Membawa buku Tabungan Haji.
  5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar pertama menunjukkan nomor porsi yang disimpan calon Jemaah.
  6. Melunasi kekurangan untuk mendapatkan bukti setoran pelunasan BPIH.

Cara Mengecek Biaya Pelunasan Haji

Setelah kita mengetahui syarat pelunasan biaya haji, maka selanjutnya yang harus kita ketahui yaitu mengecek biaya pelunasan haji. Berikut cara cek biaya pelunasan biaya haji antara lain:

  1. Unduk aplikasi “Pusaka” di android ataupun apps store
  2. Pilih menu keagamaan “Islam”
  3. Kemudiaan pilih “Layanan Keagamaan”
  4. Lanjut pilih opsi “Cek Pelunasan Haji”
  5. Masukan Nomor Porsi Jemaah.
  6. Data terkait seperti seotran awal, nilai manfaat, total pelunasan dan status istithaah akan ditampilkan.

Demikian ulasan tentang syarat pelunasan haji dan cara cek biaya pelunasan haji. Ulasan tersebut sangat penting diketahui para Jemaah haji.

Penulis : Chairul Rijal Fitriandi

 

 

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Kolaborasi Munzalan dan Master Kretek Cetak Terapis Profesional

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan bersama Laznas Baitulmaal Munzalan Indonesia resmi Kick Off Program Munzalan Terapis Akademi dengan mengusung tagline “Sehat dalam Taat, Sehat...

Speak With Heart: Pelatihan Public Speaking Santri Munzalan Bangun Generasi Percaya Diri

masjidmunzalanmubarakan.id –  Dalam rangka membangun generasi yang komunikatif dan percaya diri, Masjid Munzalan Mubarakan sukses menyelenggarakan pelatihan public speaking bertajuk “SPEAK WITH...

Belajar Adzan dan Iqomah yang Benar, Surau Munzalan Mubarakan Blora Gelar Pelatihan

masjidmunzalanmubarakan.id – Berangkat dari keprihatinan terhadap masih ditemukannya kesalahan pelafalan adzan dan iqomah di sejumlah masjid dan mushala, Surau Munzalan Mubarakan Blora menggelar...

Baitul Waqaf Munzalan Indonesia Raih Juara 2 Wakaf Produktif FESyar KTI 2026

masjidmunzalanmubarakan.id – Baitul Waqaf Munzalan Indonesia berhasil meraih Juara 2 kategori Lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Unggulan Bidang Wakaf Produktif dalam ajang...

Awal Lahirnya Kajian Subuh Menggapai Keberkahan (SMK)

masjidmunzalanmubarakan.id – Pimpinan Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Muhammad Nur Hasan (Tok Ya), bersama Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), kembali mengajak...

Baitul Waqaf Munzalan Masuk Finalis Kompetisi Fesyar KTI 2026

Sumber : Facebook Kemenag Kalbar masjidmunzalan.id – Program KAWANKU (Kolaborasi Aset Wakaf Amanah Nyata Melalui Kreativitas Usaha) yang dikembangkan oleh Baitul Wakaf Munzalan Indonesia...

Pelatihan Jarimatika Asmaul Husna Finger Matic Disambut Antusias Peserta

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Belajar (BBM) Jarimatika pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari upaya menguatkan kembali...

Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara Jalin Silaturahmi serta Perkuat Sinergi Dakwah di Masjid Munzalan Mubarakan

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menyambut hangat kunjungan silaturahmi dari Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara pada Rabu pagi, 1 Juli 2026. Pertemuan ini...

Munzalan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sanggau

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Kantor Pemberdayaan Sanggau menyalurkan bantuan kepada keluarga Bapak Rifaii Utomo...