Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam

Ilustrasi. Net

masjidkapalmunzalan.id – Penggunaan wewangian kerap dikaitkan dengan kebersihan dan kerapian penampilan. Namun dalam ajaran Islam, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya bagi wanita ketika menggunakan parfum di luar rumah.


Dalam literatur fikih, para ulama menjelaskan bahwa pemakaian parfum oleh wanita saat salat pada dasarnya diperbolehkan. Dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita karya Abu Firly Bassam Taqiy dijelaskan bahwa parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan salat, selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamr (minuman memabukkan hasil fermentasi).


Sebagian ulama menganjurkan penggunaan parfum tanpa alkohol atau berbasis minyak sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Namun apabila hanya tersedia parfum beralkohol, penggunaannya tetap tidak membatalkan salat. Bahkan, jika seseorang tidak mengetahui kandungan alkohol dalam parfum yang dipakai, salatnya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.


Meski demikian, penggunaan parfum saat salat tetap dianjurkan secara wajar dan tidak berlebihan, terutama dalam salat berjamaah agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain.


Berbeda dengan konteks ibadah, penggunaan parfum oleh wanita saat keluar rumah mendapatkan perhatian khusus dalam hadis Rasulullah ﷺ. Dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh, dikutip hadis riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad yang menyebutkan peringatan keras bagi wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar aromanya tercium oleh laki-laki.


Hadis tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan parfum yang menyengat saat keluar rumah berpotensi menimbulkan fitnah dan dapat mengubah hukumnya menjadi terlarang apabila bertujuan atau berdampak menarik perhatian lawan jenis.


Oleh karena itu, penting bagi muslimah untuk membedakan konteks penggunaan parfum antara saat beribadah dan saat beraktivitas di ruang publik. Menjaga kebersihan diri tetap dapat dilakukan secara wajar, seperti mandi, mengenakan pakaian bersih, serta menggunakan deodoran untuk menghindari bau badan, tanpa harus memakai wewangian yang mencolok.


Pemahaman ini diharapkan dapat membantu muslimah dalam menjaga adab, kehormatan diri, serta menyesuaikan perilaku dengan tuntunan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Kolaborasi Munzalan dan Master Kretek Cetak Terapis Profesional

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan bersama Laznas Baitulmaal Munzalan Indonesia resmi Kick Off Program Munzalan Terapis Akademi dengan mengusung tagline “Sehat dalam Taat, Sehat...

Speak With Heart: Pelatihan Public Speaking Santri Munzalan Bangun Generasi Percaya Diri

masjidmunzalanmubarakan.id –  Dalam rangka membangun generasi yang komunikatif dan percaya diri, Masjid Munzalan Mubarakan sukses menyelenggarakan pelatihan public speaking bertajuk “SPEAK WITH...

Belajar Adzan dan Iqomah yang Benar, Surau Munzalan Mubarakan Blora Gelar Pelatihan

masjidmunzalanmubarakan.id – Berangkat dari keprihatinan terhadap masih ditemukannya kesalahan pelafalan adzan dan iqomah di sejumlah masjid dan mushala, Surau Munzalan Mubarakan Blora menggelar...

Baitul Waqaf Munzalan Indonesia Raih Juara 2 Wakaf Produktif FESyar KTI 2026

masjidmunzalanmubarakan.id – Baitul Waqaf Munzalan Indonesia berhasil meraih Juara 2 kategori Lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Unggulan Bidang Wakaf Produktif dalam ajang...

Awal Lahirnya Kajian Subuh Menggapai Keberkahan (SMK)

masjidmunzalanmubarakan.id – Pimpinan Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Muhammad Nur Hasan (Tok Ya), bersama Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), kembali mengajak...

Baitul Waqaf Munzalan Masuk Finalis Kompetisi Fesyar KTI 2026

Sumber : Facebook Kemenag Kalbar masjidmunzalan.id – Program KAWANKU (Kolaborasi Aset Wakaf Amanah Nyata Melalui Kreativitas Usaha) yang dikembangkan oleh Baitul Wakaf Munzalan Indonesia...

Pelatihan Jarimatika Asmaul Husna Finger Matic Disambut Antusias Peserta

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Belajar (BBM) Jarimatika pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari upaya menguatkan kembali...

Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara Jalin Silaturahmi serta Perkuat Sinergi Dakwah di Masjid Munzalan Mubarakan

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menyambut hangat kunjungan silaturahmi dari Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara pada Rabu pagi, 1 Juli 2026. Pertemuan ini...

Munzalan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sanggau

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Kantor Pemberdayaan Sanggau menyalurkan bantuan kepada keluarga Bapak Rifaii Utomo...