Awas, Nikah Bisa Batal! Ini Mahar dan Jenis Pernikahan yang Tidak Diperbolehkan

Mahar Pernikahan. (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin merupakan salah satu rukun penting yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dalam akad nikah. Mahar bukan hanya sekadar simbol cinta dan keseriusan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri. Namun, tidak semua jenis mahar diperbolehkan dalam syariat Islam.

Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, terdapat beberapa jenis mahar yang dilarang karena mengandung unsur haram atau melanggar aturan agama. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam

Berikut adalah jenis-jenis mahar yang dilarang dan dianggap tidak sah dalam Islam:

  1. Mahar Titipan untuk Ayah Mempelai Wanita
    Mahar seharusnya menjadi hak penuh calon istri. Jika diberikan dengan syarat sebagian diserahkan kepada ayah atau pihak ketiga, maka pernikahan dianggap tidak sah secara syariat.
  2. Mahar Bercampur Unsur Jual Beli
    Memberikan mahar dalam bentuk barang atau budak yang merupakan bagian dari jual beli akan merusak keikhlasan akad pernikahan.
  3. Mahar yang Terlalu Berat
    Islam melarang mahar yang memberatkan calon suami. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)
  4. Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Jelas
    Mahar harus berupa sesuatu yang bermanfaat, seperti emas, perhiasan, atau layanan tertentu. Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat dianggap tidak sah.
  5. Mahar dari Benda Haram
    Barang haram seperti khamr, babi, atau hewan yang belum ditangkap tidak sah dijadikan mahar, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik.
  6. Mahar Cacat atau Rusak
    Jika mahar yang diberikan ternyata rusak atau cacat, istri berhak atas pengganti yang setara (mahar mitsil) sesuai standar wanita sekelasnya.

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Tak hanya soal mahar, Islam juga melarang beberapa bentuk pernikahan. Merujuk pada buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag., berikut ini jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:

  1. Nikah Mut’ah (Nikah Kontrak)
    Pernikahan dengan batas waktu tertentu ini telah diharamkan oleh Rasulullah SAW hingga hari kiamat. (HR Muslim)
  2. Nikah Muhallil (Pernikahan Rekayasa)
    Pernikahan dengan niat agar istri bisa kembali kepada suami pertamanya juga dilarang. Rasulullah SAW melaknat pelaku dan perencana nikah muhallil. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
  3. Pernikahan Tanpa Wali
    Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
  4. Nikah Syighar
    Pernikahan dengan saling menukar wali tanpa mahar jelas, seperti tukar menukar saudara perempuan, hukumnya haram. (HR Muslim)
  5. Menikahi Wanita Mahram
    Islam secara tegas melarang menikahi wanita yang termasuk mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 23.
  6. Menikah Saat Masa Iddah
    Seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena perceraian atau ditinggal mati suami tidak boleh dinikahi hingga masa iddahnya selesai.
  7. Pernikahan Main-main atau Sandiwara
    Menikah hanya untuk bercanda atau sandiwara tetap dianggap serius dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya tetap dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang sakral. Oleh karena itu, pemenuhan syarat-syaratnya, termasuk pemilihan mahar yang sah dan menjauhi bentuk-bentuk pernikahan yang terlarang, menjadi hal yang sangat penting.

Pastikan setiap langkah menuju pernikahan dilakukan sesuai syariat agar pernikahan tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga penuh berkah di sisi Allah SWT. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Sholat Istikharah: Memohon Petunjuk Allah Saat Hati Dihadapkan pada Pilihan

masjidmunzalan.id – Dalam perjalanan hidup, manusia sering dihadapkan pada berbagai pilihan yang tidak mudah untuk ditentukan. Mulai dari urusan jodoh, pekerjaan, pendidikan, bisnis, hingga...

Sholat Tahajud: Ibadah Sunyi di Sepertiga Malam dengan Segudang Keutamaan

masjidmunzalan.id – Ketika sebagian manusia terlelap dalam tidur, ada hamba-hamba Allah yang memilih bangun untuk bermunajat dalam kesunyian malam. Mereka mendirikan sholat, memohon ampunan...

6 Tempat Mustajab Berdoa di Makkah yang Penuh Keutamaan

masjidmunzalan.id – Makkah Al-Mukarramah menjadi tempat yang selalu dirindukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah, kota suci ini juga...

Talbiyah: Ketika Hati Menjawab Panggilan Allah

masjidmunzalan.id – Talbiyah merupakan salah satu bacaan yang sangat dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kalimat ini menggema di Tanah Suci, dilantunkan oleh jutaan jamaah sebagai...

Jejak Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir

masjidmunzalan.id – Rabiul Akhir atau yang juga dikenal dengan nama Rabiul Tsani merupakan bulan keempat dalam kalender Hijriah. Seperti bulan-bulan lainnya dalam Islam, bulan ini menyimpan...

Kisah Rasulullah SAW Meminta Hujan Saat Kemarau Panjang

masjidmunzalan.id – Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT bukan hanya sebagai pembawa risalah bagi umat manusia, tetapi juga sebagai rahmat bagi seluruh alam. Kehadiran beliau membawa...

Munzalan Salurkan Bantuan kepada 4.856 Penerima Manfaat

masjidmunzalan.id – Kepedulian tidak cukup hanya diwujudkan dengan melihat kondisi masyarakat, tetapi harus hadir melalui langkah nyata. Semangat tersebut menjadi dasar aksi sosial Masjid...

Kabut Asap dan Karhutla Kalbar, Munzalan Hadirkan Bantuan

masjidmunzalan.id – Kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat menjadi perhatian bersama. Selama hampir satu bulan terakhir...

Munzalan Gelar Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) berkolaborasi dengan Ruank.id sukses menyelenggarakan Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar pada 24–25...