Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Ditetapkan Sebesar 50 Ribu per Jiwa

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.


Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang agar menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan zakat selama Ramadan.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, dengan batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik diharapkan dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.


BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat secara profesional dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta memastikan penyaluran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Kolaborasi Munzalan dan Master Kretek Cetak Terapis Profesional

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan bersama Laznas Baitulmaal Munzalan Indonesia resmi Kick Off Program Munzalan Terapis Akademi dengan mengusung tagline “Sehat dalam Taat, Sehat...

Speak With Heart: Pelatihan Public Speaking Santri Munzalan Bangun Generasi Percaya Diri

masjidmunzalanmubarakan.id –  Dalam rangka membangun generasi yang komunikatif dan percaya diri, Masjid Munzalan Mubarakan sukses menyelenggarakan pelatihan public speaking bertajuk “SPEAK WITH...

Belajar Adzan dan Iqomah yang Benar, Surau Munzalan Mubarakan Blora Gelar Pelatihan

masjidmunzalanmubarakan.id – Berangkat dari keprihatinan terhadap masih ditemukannya kesalahan pelafalan adzan dan iqomah di sejumlah masjid dan mushala, Surau Munzalan Mubarakan Blora menggelar...

Baitul Waqaf Munzalan Indonesia Raih Juara 2 Wakaf Produktif FESyar KTI 2026

masjidmunzalanmubarakan.id – Baitul Waqaf Munzalan Indonesia berhasil meraih Juara 2 kategori Lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Unggulan Bidang Wakaf Produktif dalam ajang...

Awal Lahirnya Kajian Subuh Menggapai Keberkahan (SMK)

masjidmunzalanmubarakan.id – Pimpinan Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Muhammad Nur Hasan (Tok Ya), bersama Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), kembali mengajak...

Baitul Waqaf Munzalan Masuk Finalis Kompetisi Fesyar KTI 2026

Sumber : Facebook Kemenag Kalbar masjidmunzalan.id – Program KAWANKU (Kolaborasi Aset Wakaf Amanah Nyata Melalui Kreativitas Usaha) yang dikembangkan oleh Baitul Wakaf Munzalan Indonesia...

Pelatihan Jarimatika Asmaul Husna Finger Matic Disambut Antusias Peserta

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Bimbingan Belajar (BBM) Jarimatika pada Kamis (2/7/2026) sebagai bagian dari upaya menguatkan kembali...

Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara Jalin Silaturahmi serta Perkuat Sinergi Dakwah di Masjid Munzalan Mubarakan

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menyambut hangat kunjungan silaturahmi dari Rumah Zakat, Masjid Nusantara, dan Relawan Nusantara pada Rabu pagi, 1 Juli 2026. Pertemuan ini...

Munzalan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sanggau

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Kantor Pemberdayaan Sanggau menyalurkan bantuan kepada keluarga Bapak Rifaii Utomo...