5 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak seorang istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bagian dari akad pernikahan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, hingga benda-benda berharga lainnya selama memiliki nilai di mata masyarakat. Namun, Islam juga memberikan batasan bahwa tidak semua jenis mahar boleh dijadikan pemberian dalam pernikahan.

Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, mahar harus diketahui dengan jelas bentuk dan nilainya agar tidak menimbulkan perselisihan. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya. Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

“Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Berikut lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar Berupa Barang Haram

Islam melarang menjadikan barang haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, atau darah. Dalam Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly dijelaskan, jika mahar menggunakan barang haram, maka akad nikah tersebut dihukumi tidak sah. Imam Syafi’i menegaskan, apabila istri belum menerima mahar yang haram, maka ia berhak mendapat mahar pengganti yang halal.

2. Mahar yang Memberatkan

Islam mengajarkan agar mahar tidak menjadi beban berat bagi calon suami. Mahar yang terlalu tinggi dan sulit dipenuhi dinilai tercela, karena bisa menghalangi niat baik seseorang untuk menikah. Justru, mahar yang ringan akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

3. Mahar yang Tak Memiliki Harga

Mahar juga tidak boleh berupa sesuatu yang tidak memiliki nilai atau manfaat. Dalam Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim disebutkan, mahar bisa berupa apa pun yang bernilai maknawi, asalkan istri ridha dan memiliki manfaat yang jelas.

4. Mahar yang Cacat

Mahar yang cacat secara fisik juga tidak dianjurkan. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah meski maharnya cacat. Namun, istri memiliki hak untuk meminta penggantian atau mahar sepadan (mahar mitsil).

5. Mahar yang Berlebihan

Islam menekankan kesederhanaan dalam pemberian mahar. Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah menjelaskan bahwa syariat melarang berlebihan dalam menentukan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Dengan demikian, Islam menganjurkan agar mahar diberikan secara wajar, halal, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Kesederhanaan dalam mahar justru menjadi sumber keberkahan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Wallahu a’lam.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Kabut Asap dan Karhutla Kalbar, Munzalan Hadirkan Bantuan

masjidmunzalan.id – Kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat menjadi perhatian bersama. Selama hampir satu bulan terakhir...

Munzalan Gelar Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) berkolaborasi dengan Ruank.id sukses menyelenggarakan Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar pada 24–25...

OJOL BAHAGIA: Ruang Silaturahmi Driver Ojol di Masjid Munzalan

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menghadirkan program OJOL BAHAGIA pada Rabu, 19 Agustus 2026, sebagai ruang silaturahmi dan berbagi kebahagiaan bersama para pengemudi ojek online...

Lomba Mewarnai Meriahkan HUT ke-81 RI di Masjid Munzalan

masjidmunzalan.id – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia telah melaksanakan Lomba Mewarnai yang diperuntukkan...

Merdeka Fair 2026, 30 Santri Terima Bantuan Pendidikan

masjidmunzalan.id – Sebanyak 30 santri berprestasi dari sejumlah pondok pesantren mitra di Pontianak dan Kubu Raya menerima bantuan perlengkapan sekolah melalui program Berbagi Paket Santri...

Kisah Nabi Muhammad SAW Saat Berdagang ke Syam di Usia 12 Tahun

masjidmunzalan.id – Perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW menyimpan banyak pelajaran berharga bahkan sejak beliau masih kecil. Sebelum menerima wahyu dan diangkat menjadi Rasul terakhir, Muhammad...

Panen Raya Melon Munzalan Farm, Wujud Wakaf Produktif

masjidmunzalan.id – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan melalui karya nyata dan pemberdayaan umat. Masjid Munzalan Mubarakan menggelar...

Munzalan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Masjid Munzalan Mubarakan, Sungai Raya Dalam...

Munzalan Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran

masjidmunzalan.id – Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran, Masjid Munzalan Mubarakan berkolaborasi dengan LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) bersama...