5 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak seorang istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bagian dari akad pernikahan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, hingga benda-benda berharga lainnya selama memiliki nilai di mata masyarakat. Namun, Islam juga memberikan batasan bahwa tidak semua jenis mahar boleh dijadikan pemberian dalam pernikahan.

Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, mahar harus diketahui dengan jelas bentuk dan nilainya agar tidak menimbulkan perselisihan. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya. Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

“Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Berikut lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar Berupa Barang Haram

Islam melarang menjadikan barang haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, atau darah. Dalam Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly dijelaskan, jika mahar menggunakan barang haram, maka akad nikah tersebut dihukumi tidak sah. Imam Syafi’i menegaskan, apabila istri belum menerima mahar yang haram, maka ia berhak mendapat mahar pengganti yang halal.

2. Mahar yang Memberatkan

Islam mengajarkan agar mahar tidak menjadi beban berat bagi calon suami. Mahar yang terlalu tinggi dan sulit dipenuhi dinilai tercela, karena bisa menghalangi niat baik seseorang untuk menikah. Justru, mahar yang ringan akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

3. Mahar yang Tak Memiliki Harga

Mahar juga tidak boleh berupa sesuatu yang tidak memiliki nilai atau manfaat. Dalam Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim disebutkan, mahar bisa berupa apa pun yang bernilai maknawi, asalkan istri ridha dan memiliki manfaat yang jelas.

4. Mahar yang Cacat

Mahar yang cacat secara fisik juga tidak dianjurkan. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah meski maharnya cacat. Namun, istri memiliki hak untuk meminta penggantian atau mahar sepadan (mahar mitsil).

5. Mahar yang Berlebihan

Islam menekankan kesederhanaan dalam pemberian mahar. Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah menjelaskan bahwa syariat melarang berlebihan dalam menentukan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Dengan demikian, Islam menganjurkan agar mahar diberikan secara wajar, halal, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Kesederhanaan dalam mahar justru menjadi sumber keberkahan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Wallahu a’lam.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Sholat Istikharah: Memohon Petunjuk Allah Saat Hati Dihadapkan pada Pilihan

masjidmunzalan.id – Dalam perjalanan hidup, manusia sering dihadapkan pada berbagai pilihan yang tidak mudah untuk ditentukan. Mulai dari urusan jodoh, pekerjaan, pendidikan, bisnis, hingga...

Sholat Tahajud: Ibadah Sunyi di Sepertiga Malam dengan Segudang Keutamaan

masjidmunzalan.id – Ketika sebagian manusia terlelap dalam tidur, ada hamba-hamba Allah yang memilih bangun untuk bermunajat dalam kesunyian malam. Mereka mendirikan sholat, memohon ampunan...

6 Tempat Mustajab Berdoa di Makkah yang Penuh Keutamaan

masjidmunzalan.id – Makkah Al-Mukarramah menjadi tempat yang selalu dirindukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Selain menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji dan umrah, kota suci ini juga...

Talbiyah: Ketika Hati Menjawab Panggilan Allah

masjidmunzalan.id – Talbiyah merupakan salah satu bacaan yang sangat dikenal dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kalimat ini menggema di Tanah Suci, dilantunkan oleh jutaan jamaah sebagai...

Jejak Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Rabiul Akhir

masjidmunzalan.id – Rabiul Akhir atau yang juga dikenal dengan nama Rabiul Tsani merupakan bulan keempat dalam kalender Hijriah. Seperti bulan-bulan lainnya dalam Islam, bulan ini menyimpan...

Kisah Rasulullah SAW Meminta Hujan Saat Kemarau Panjang

masjidmunzalan.id – Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah SWT bukan hanya sebagai pembawa risalah bagi umat manusia, tetapi juga sebagai rahmat bagi seluruh alam. Kehadiran beliau membawa...

Munzalan Salurkan Bantuan kepada 4.856 Penerima Manfaat

masjidmunzalan.id – Kepedulian tidak cukup hanya diwujudkan dengan melihat kondisi masyarakat, tetapi harus hadir melalui langkah nyata. Semangat tersebut menjadi dasar aksi sosial Masjid...

Kabut Asap dan Karhutla Kalbar, Munzalan Hadirkan Bantuan

masjidmunzalan.id – Kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat menjadi perhatian bersama. Selama hampir satu bulan terakhir...

Munzalan Gelar Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar

masjidmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) berkolaborasi dengan Ruank.id sukses menyelenggarakan Pelatihan Ilmu Sinematografi Dasar pada 24–25...